RS Busel Tak Miliki Amdal, Wajib Diproses
2 min read
Pemuda Pemerhati Kebijakan Buton Selatan, Yusuf Saputra
TEGAS.CO,. BUTON SELATAN – Pembangunan Rumah Sakit (RS) di Bandar Batauga yang menelan anggaran hampir Rp 80 miliyar diharapkan berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai dengan Ketentuan Perundang-Undangan.
Hal itu disampaikan Pemuda Pemerhati Kebijakan (PPK) Buton Selatan (Busel) Yusuf Saputra dalam siaran persnya, Sabtu (27/02/21).
Namun fakta menunjukan setelah menjadi sorotan dari kelompok Pemuda dan Mahasiswa Pemerhati Pembangunan Busel, instansi terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Busel mengatakan bahwa pembangunan Rumah Sakit tersebu belum memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
“Jika dilihat dari perspektif Hukum Lingkungan maka kita akan menemukan bahwa PP No. 27 tahun 1999 adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan”, katanya.
Lebih jauh Yusuf menjelaskan, tujuan adanya Amdal adalah untuk menjamin aspek pertimbangan lingkungan hidup secara rinci dalam proses perencanaan usaha atau kegiatan, serta sebagai pedoman dalam pengambilan keputusan mengenai dampak usaha atau kegiatan.
“Berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 05 tahun 2012 tentang jenis rencana usaha dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi Amdal, gedung (termasuk bangunan rumah sakit) yang berukuran besar (luas bangunan = 10.000 m2 ) wajib memiliki Amdal. Selain itu jika rumah sakit memiliki unit penanggulangan limbah medis dan limbah jenis B3 lainnya dengan insinerator maka berapapun kapasitasnya harus dilengkapi dengan Amdal berdasarkan Lampiran Kepmen LH No. 05 tahun 2012”, jelasnya.
“Jadi kalau kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Busel Tanpa AMDAL itu berarti ada Tindak Pidana”, imbuhnya
Ia juga mengatakan, jika pelanggaran tersebut dilaporkan ke aparat hukum, maka tentu haruslah diproses. Karena, menurutnya, Amdal adalah bukti ketaatan hukum pada UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dan Jika itu telah dilaporkan Ke Aparat Hukum Tentunya Haruslah di Proses oleh Aparat. Karena AMDAL adalah bukti ketaatan hukum pada UU . No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
“Penerbitan izin lingkungan tanpa disertai izin AMDAL (pada usaha atau kegiatan yang diwajibkan Amdal) diancam dengan hukuman pidana. Jenis usaha atau kegiatan yang wajib memiliki izin Amdal diatur oleh PermenLH no. 5 tahun 2012”, pungkasnya.
Reporter : JSR
Editor : YA