BPPHLHK Tindaklanjuti Temuan Kayu di Busel
2 min read
Hasil kayu Sitaan yang menjadi barang temuan Gakkum Sulawesi
TEGAS.CO, BUTON SELATAN – Tim operasi gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK (BPPHLHK) wilayah Sulawesi melaksanakan kegiatan penegakan hukum dalam dugaan terjadinya illegal loging yang terjadi di kota Baubau dan sekitarnya. Dalam kegiatan tersebut tim gabungan berhasil mengamankan 3 (tiga) unit kendaraan truck yang mengangkut kayu olahan rimba dan 1 (satu) unit truck yang mengangkut kayu jati olahan serta mengamankan sejumlah kayu jati olahan yang di duga bersumber dari hasil pembalakan liar. Perbuatan yang dilakukan para pelaku di duga melanggar UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Pihak BPPHLHK melalui Kepala seksi Wilayah I Sulawesi, Muhammad Amin S.H, MH yang dikonfirmasi Rabu (24/02/21) mengungkapkan, berawal dari informasi masyarakat, tim berhasil mengamankan sejumlah kayu olahan beserta alat angkut yang digunakan dalam pengangkutan hasil hutan yang terjadi di jalan poros Baubau-Pasarwajo. Saat ini Barang bukti diamankan di kantor POM TNI AD di jalan R.A Kartini kelurahan wale dan di kantor BKSDA seksi I. Kemudian ada pula temuan kayu jati di Desa Bosoa, Kecamatan Batauga, Buton Selatan (Busel).
“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan atas temuan sejumlah kayu olahan jati melalui penyelidikan dan penyidikan terkait barang bukti berupa 4 (empat ) unit truk yang telah diamankan serta temuan sejumlah kayu olahan kayu jati yang berhasil diamankan selama kegiatan Operasi Gabungan”, ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa saat ini sementara proses mendalami dan mengembangkan bukti – bukti. Tim meyakini terdapat dugaan kuat pelanggaran di bidang Kehutanan.
“Saat ini sementara dilakukan penegakan hukum dan diharapkan kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, sehingga pihak BPPHLHK Wilayah Sulawesi sementara ini hanya dapat memberikan Informasi secara umum mengenai apa yang telah dilakukan selama kegiatan operasi gabungan berlangsung”, jelasnya.
Selain itu ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melapor bila menemukan kegiatan pembalakan liar yang terjadi di Kawasan Hutan Negara..
“Masyarakat bisa melaporkan ke Balai Gakkum, KPH, KSDA maupun kepolisian setempat karena peran dan partisipasi masyarakat sangat diperlukan dalam memberikan informasi di lapangan agar lebih efektif penindakan hukum yang akan dilakukan”, tandasnya.
Reporter : JSR
Editor : YA